Padangmedia.com
Padangpanjang, 11/11
Kuasa Hukum terdakwa Riki Kurniawan, tersangka pembunuh Friska 4 tahun Neni Oliafitri.SH usai mengikuti sidang tertutup dipengadilan Negeri Kota Padangpanjang mengatakan, kilennya mendengarkan keterangan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka yang disampaikan oleh psikolog dihadapan hakim pengadilan yang diketua Idiil Amin.SH, Roni Susanta.SH hakim Anggota dan Slamet Supriyono.SH.MH hakim anggota dalam sidang tertutup siang ini, sedangkan jaksa penuntut umum Widia Eka Putra.SH dan Jeni Efendi.
Neni Oliafitri.SH mengatakan dari keterangan yang disampaikan psikolog, hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka menyebutkan, tersangka dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar saat melakukan pembunuhan terhadap Friska, bocah 4 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Usai mendengarkan keterangan psikolog, sidang dilanjutkan pada keterangan tersangka Riki Kurniawan berkaitan usaha tersangka saat kabur dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dipinjam tersangka pada tetangganya usai melakukan pembunuhan terhadap Friska pada 11 Agustus lalu tersebut.
Yang menarik dari pertanyaan yang disampaikan hakim, tersangka Riki usai melakukan perbuatan kejinya meminjam sepeda motor tetangganya dan berusaha kabur ke Padang tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan dan tanpa menggunakan Helm dan terhindar dari pantauan polisi lalulintas yang berposko di beberapa titik sepanjang jalan utama menuju Padang.(isril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar