Rabu, 30 Desember 2009

Dirut RSUD Padangpanjang Bantah Ipal Bermasalah

Selasa, 22/12/2009 13:28 WIB
padangmedia.com - PADANGPANJANG - Direktur Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Padangpanjang Drs. Nuryanuwar.Mkes membantah pengolahan ipal RSUD di kelurahan Ganting Kecamatan Padangpanjang timur tersebut tidak beroperasi selama dua tahun ini seperti yang diungkapkan beberapa orang anggota DPRD Kota Padangpanjang.

Hal itu diungkapkannya pada padangmedia.com usai mengikuti upacara peringatan hari Ibu di halaman Balai kota pagi ini.

“Jadi perlu saya luruskan, informasi yang diungkapkan beberapa orang anggota DPRD tersebut tidak benar, selama ini tidak ada permasalahan pengolahan ipal di rumah sakit, memang dulu pernah pipa saluran limbah rumah sakit tersebut pecah namun sudah di perbaiki,” jelas Nuryanuwar didampingi kepala Dinas Kesehatan Kota Padangpanjang dr. Mawardi.

Ditambahkan Nuryanuwar, untuk lebih baiknya pengolahan limbah rumah sakit, saat ini juga sudah direncanakan untuk memindahkannya dilokasi baru yang direncanakan tepat berada di bawah bangunan VIP RSUD, dan saat ini sedang dilakukan pengkajian , dengan demikian pengolahan limbah rumah sakit lebih optimal.

Kekhawatiran limbah rumah sakit yang akan terkontaminasi dengan perairan yang digunakan untuk persawahan masyarakat sudah diantisipasi, karena hasil pengolahan air limbah rumah sakit dari mesin pengolah limbah akan keluar air yang sudah dinetralisir. "Mungkin hal ini yang belum diketahui oleh beberapa orang anggota DPRD tersebut, jadi tidak benar pengolahan limbah tidak bekerja dengan baik," tegas Nuryanuwar.

Selain pengolahan ipal, pengolahan sampah medis yang juga jadi pembicaraan dikalanagan dewan dijelaskan Nuryanuwar, alat pemusnah sampah medis insenerator di RSUD Kota Padangpanjang tetap jalan dengan baik juga tidak ada masalah dengan alat ini. "Bahkan kalau ada pihak rumah sakit swasta yang tidak memiliki pemusnah sampah medis bisa
melakukannya di insenerator kita," jelas Nuryanuwar menawarkan .

Ditambahkan kepala DKK dr. Mawardi, sesuai peraturan, sampah medis dari rumah sakit harus dimusnahkan dan bila tidak dilakukan berarti telah melanggar peraturan daerah tentang insenerato. Sesuai perda apabila rumah sakit swasta akan melakukan pemusnahan sampah medis di insenerator RSUD kota padangpanjang hanya dengan biaya Rp.8000,- /kg (isril)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar