DPRD Padangpanjang Minta Dinas PU Putuskan Kontrak Dengan PT FUM
Selasa, 08/12/2009 01:39 WIB
padangmedia.com - PADANGPANJANG - DPRD Kota Padangpanjang akhirnya menolak pembentukan pansus lanjutan pembangunan VIP RSUD Kota Padangpanjang yang ternyata pembangunannya telah terlambat 90 hari hari kerja dari batasan komtrak. Dengan demikian pengembang bisa dikenai sanksi keterlambatan sesuai Kepres 80 tahun 2003.
Penolakan pansus tersebut lantaran 11 dari 20 orang anggota DPRD Kota Padangpanjang menyatakan menolak sementara 9 orang lainnya yang menyetujui pembentukan pansus, setelah dilakukan voting suara diantara anggota wakil rakyat tersebut.
Keinginan DPRD membentuk pansus tersebut berkaitan pekerjaan lanjutan pembangunan ruangan VIP RSUD Kota Padangpanjang yang mengalami keterlambatan 90 hari, diperkuat dengan laporan masyarakat. DPRD melalui komisi terkait langsung melakukan peninjauan pembangunan VIP RSUD tersebut seperti yang dijelaskan Dinas PU, VIP RSUD tersebut dikerjakan oleh PT.FUM dari Pematang Siantar.
Untuk itu Ketua Komisi I DPRD Kota Padangpanjang H. Desva Remindo dan 2 Ketua Komisi lainnya, Senin (7/12) meminta Dinas PU untuk memutuskan kontrak kerja dengan PT. FUM dan memberikan blacklist terhadap perusahaan tersebut yang telah menghabiskan dana mencapai 8 miliar untuk biaya pembangunan VIP RSUD yang terbengkalai tersebut.(isril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar