Rabu, 18 November 2009

Ternyata Pembangunan BPP Padangpanjang Tidak Ada IMB

Kamis, 19/11/2009 10:00 WIB
padangmedia.com - PADANGPANJANG - Rencana Dinas Pertanian Kota Padangpanjang untuk membangun Balai Penyuluhan Pertanian tersandung masalah, karena rencana pembangunan BPP tersebut yang berlokasi di areal persawahan Kelurahan Ikua Lubuak Padangpanjang Timur, dikomplain pemilik tanah karena tidak selesainya ganti rugi tanah. Selain itu, pembangunan yang menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) inipun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Komisi II DPRD Kota Padangpanjang Abrar.S.Ag Dt. Nan Balimo saat hubungi diruang kerjanya mengatakan Komisi II DPRD Kota Padangpanjang Periode 2004-2009 menyetujui program BPP karena penyuluh harus memiliki lahan untuk penelitian dan percobaan pada tanaman dan peternakan.

Namun ditengah jalan muncul masalah dan DPRD melalui Komisi I Periode 2009-2014 kembali memanggil pihak terkait. “Karena Komisi I,II dan III satu prinsip disarankan untuk tetap melaksanakan pembangunan BPP di Ikua Lubuak. Tapi selesaikan masalah yang ada karena uang rekanan telah terpakai sebesar 140 juta rupiah,” kata Abrar.

Ditambahkan Abrar. Kepala Dinas Pertanian Ir. Chandra mengatakan akan selalu berkoordinasi dengan DPRD, tapi pada kenyataannya pemindahan pembangunan BPP ke kelurahan Ganting, Kepala Dinas Pertanian tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD.

“Ketika rapat gabungan komisi, Kepala Dinas Pertanian Kota Padangpanjang saat ditanya alasan pemindahan pembangunan BPP ke Kelurahan Gantiang, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang pasti,” katanya.(isril)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar